BATAM – Jajaran Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat 38,6 Kilogram. Dengan menetapkan empat orang tersangka atas nama TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki dalam keterangan resminya mengatakan, pengungkapan shabu 38,6 kilogram itu berkat penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari dua bulan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berikut barang bukti pada Selasa pekan lalu (6/8), sekira pukul 05.00 WIB di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam. Tersangka atas nama TI diamankan.
Dikatakan Hengki, tim kemudian lakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, yang disimpan didalam satu buah tas koper merk polo villa warna coklat, didalamnya terdapat 24 bungkus shabu berukuran besar didalam plastik transparan.
Kemudian ditemukan pula satu tas ransel merk eiger warna hijau, yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu, dengan berat total 38.660,7 gram,” kata Hengki dalam keterangan resminya, Selasa (13/8) di Mapolresta Barelang.
Kronologis penangkapan lanjut Hengki, dari tersangka pertama dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya, dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
“Salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Dia berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” tambahnya.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka, narkotika jenis sabu dibawa menggunakan speed boat melalui perairan, diduga barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu tas koper merk polo villa berikut isinya berupa 24 bungkus besar Narkotika jenis sabu, satu buah tas ransel merek eiger berikut isinya 13 bungkus besar narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan sabu yang diamankan ada 37 bungkus, seberat 38.660,7 gram.
Selain itu barang bukti lainnya dua unit mobil avanza dan ertiga, satu unit speed boat fiber sebagai alat transportasi, yang digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu tersebut, serta uang tunai Rp1 juta.
Dikatakan Hengki, dari barang bukti yang diamankan tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 jiwa sampai engan 154.642 jiwa.
“Dengan asumsi satu gram digunakan oleh tiga sampai empat orang pengguna,” ujar Hengki.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)