Sabu-647-Gram-Dimusnahkan
Pemusnahan sabu dengan cara direndam pada air panas. (foto:lendoot)

KARIMUN – Narkoba jenis sabu seberat 647,74 gram dimusnahkan oleh Polres Karimun yang dipimpin langsung Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Ely Nazarudin di gedung Satresnarkoba Polres Karimun, Kamis (22/2) diikuti oleh sejumlah FKPD.

Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil penindakan atau tangkapa pada Januadi dan Februari ini, atas dua tersangka beranam AD dan ES.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Dua tersangka diamankan berikut barang bukti pada lokasi dan waktu berbeda. Sehingga total barang bukti sebanyak 647.74 gram yang berhasil kita amankan dan kita musnahkan hari ini,” kata Nendra.

AD kata Nendra, diamankan pada akhir Januari, Selasa (30/1) di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. Dari tangannya diamankan tiga paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus karet yang kemudian disimpan dalam anus. Berat dari tiga paket sabu tersebut 178 gram.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Sedangkan ES, diamankan di salah satu gang kecil pada Jl Nusantara Kecamatan pada Minggu malam (4/2). Dari tangannya diamankan satu paket sabu seberat 506,74 gram dari dalam bungkus berwarna silver. Aparat mengambil sabu seberat 23 gram untuk dibawa ke Labfor Medan dan sisanya 483,74 gram dimusnahkan.

“Nilai narkoba yang kita musnahkan hari ini mencapai Rp400 juta,” kata Nendra lagi.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Previous articlePemprov Diminta Peduli Terhadap Jalan Selayang Pandang Yang Terancam Roboh
Next articlePembekalan Ilmu Kepada Seluruh Anggota Unit Saber Pungli