BINTAN – Polres Bintan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkoba jenis sabu, seberat 114.758,05 gram, Selasa(17/9). Dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang.
Boy Herlambang menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan total berat kotor 125.223,33 gram, dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram. Sebagian lagi disisihkan untuk pembuktian dipersidangan seberat 3.763,92 gram.
“Total barang bukti narkoba jeni sabu yang dimusnahkan seberat 114.758,05 gram,” kata Boy.
Dalam melakukan pemusnahan sabu tersebut, para tersangka yang mengenakan baju tahanan turut memusnahkan sabu hasil kejahatannya. Dengan cara memasukkan kedalam mesin pembakaran.
“Sabu dimusnakan menggunakan Mobil Incinerator, para tersangka kita perintahkan untuk ikut memusnahkannya,” tambah Boy.
Menurutnya, para tersangka merupakan jaringan internasional dan nasional. Yang melakukan pengiriman sabu ke beberapa daerah di Indonesia. Barang haram itu didapatkan dari luar negeri.
Dalam pemusnahan itu turut dihadiri oleh Ka Kesbangpol yang mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan dan tokoh masyarakat.(*)