Kundur News – TANJUNGPINANG – Jajaran Kepolisian dari Sares Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang yang diduga memliki dua jenis narkoba, yakni sabu seberat 5,6 kilogram dan pil ekstasi 1900 butir, Senin dini hari (27/11)m, sekira pukul 24.30 WIB.
BACA: Penumpang Pesawat di Batam Bawa 401 Gram Sabu Dalam Sepatunya
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, lokasi penangkapan terhadap dua orang tersangka berada di Jalan Potong Lembu Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Sampai saat ini masih belum dihitung berapa pastinya jumlah narkoba yang ditangkap dari dua orang pengedar. Sehingga Polresta Tanjungpinang berencana bekerjasama dengan pihak pegadaian dalam melakukan penghitungan berat barang bukti dan jumlah yang ditangkap.(*)