Kundur Karimun Kepri – Petugas Polsek Kundur, Karimun, berhasil meringkus dua pengedar sabu berikut barang bukti berupa sabu siap edar di salah satu wisma di Tanjungbatu, serta yang lainnya di kediamannya di Batu Tumbang Sawang Selatan.

“Kita tangkap dua pengedar sabu berikut barang buktinya,” ujar Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan. Satu pengedar yang terlebih dulu ditangkap itu yakni Ic warga Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Tersangka Ic ditangkap di salah satu Wisma di Tanjungabatu Kundur disebuah kamar 206 sekitar pukul 22.00 wib. Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu, 1 bong alat penghisab sabu dan sejumlah uang tunai senilai Rp. 174.000.

“Tersangka kita amankan saat berada didalam wisma bersama seorang wanita yang menjadi teman kencannya. Tidak ada perlawanan saat kita melakukan penangkapan,” ujar Kompol Basta Nababan, Selasa (28/7).

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

Sedangkan tersangka kedua berinisial SS alias BD yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Unit Pelaksanan Tugas (UPT) Dinas Pertanian dan Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Kundur. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan Ic.

“SS alias BD kita amankan di rumahnya di Dusun III Batu Tumbang RT/RW 002/002 Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat. Tersangka diamankan saat tidur dalam rumahnya. Dari tangan tersangka kita amankan 1 paket, 1 bongkahan sabu dan alat pengisap sabu,” tuturnya.
Kini kedua tersangka sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun untuk ditindak lanjuti. Beserta barang bukti yang telah disita.
z

Previous articleBupati Karimun Hadiri Deklarasi Aunur Rafiq dan Anuar Hasyim (ARAH)
Next articleKPK periksa Ketua DPRD Muba terkait kasus suap RAPBD