salah_satu_anggota_dprd_dapil_kundur_digugat_ke_pengadilan
Sri Hartati melalui kuasa hukumnya Rocky Siahaan, saat penyerahan berkas di Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun , Rabu (5/4)

Kundur News – KARIMUN – Salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Dapil Kundur, Rasno digugat soal harta gono gini oleh mantan istrinya bernama, Sri Hartati melalui kuasa hukumnya Rocky Siahaan dari Kantor Pengacara Wiryanto SH, Rabu (5/4) di Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun.

Disebutkan, sebelum gugatan tersebut dilayangkan, Sri Hartati melalui kuasa hukumnya telah mencoba menghubungi rekan-rekan Rasno untuk berkomunikasi, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian dua pekan lalu mencoba menyurati intansi DPRD Karimun namun sampai saat ini juga sia-sia. Sehingga akhirnya diputuskan untuk menyampaikan gugatan ke Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sri Hartati kata Rocky, saat ini hidup menumpang dirumah temannya di Karimun. Janda dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kundur itu saat ini hidup melarat, sehingga terpaksa menjadi tukang kredit baju dari rumah kerumah untuk mencukupi kebutuhan hidup bersama seorang buah hati dari pernikahannya sejak tahun 2007 silam.

“Harta gono gini yang digugat, dengan rincian sebesar 1 Miliar, yakni Rp.500 juta untuk pihak penggugat & Rp.500 juta untuk pihak tergugat. Dari jumlah itu baru untuk sekitar Pulau Karimun, yang terdiri dari empat bidang tanah dan dua rumah. Kalau di Kundur kita belum inventarisir karena harus ada sidang lapangan yang memakan biaya cukup besar. Sementara klien kami tidak memiliki biaya yang banyak,” kata Rocky.

Hingga saat ini lanjut dia, sudah hampir dua tahun Rasno menelantarkan anak kandungnya dan tak pernah dinafkahi sehingga untuk menuntut hak anaknya itu, kliennya pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan agama.*

Previous articleWakil Bupati Karimun Anuar Hasyim Lepas 17 Alet Pencak Silat Sijori ke X
Next articleOknum Anggota DPRD Karimun, Diduga Telantarkan Anak Kandungnya