INHIL – Terkait dengan adanya iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Samino mendukung dan setuju pemotongan 5 persen tunjangan sertifikasi tersebut.
Ketua Komisi IV menyebutkan dukungan dari DPRD Inhil ini guna menjamin kesehatan para tenaga guru ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir.
Selain itu, aturan tersebut juga dipedomani dengan Peraturan Presiden dan Permenkes nomor 21 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
“Dari 5 persen itu, 1 persen ditanggung oleh guru dan 4 persen ditanggung oleh Pemda Inhil. Kalau itu bagian dari pemerintah kita setuju saja, karena memang hal itu untuk jaminan kesehatan para guru yang nota bene adalah guru ASN,” ujar pria yang biasa dipanggil Mas Samino.
Dari teknis pelaksanaan, Samino mengakui belum mengetahui secara pasti tentang pemotongan tunjangan profesi guru 5 persen.
“Belum ada kita rapatkan soal pemotongan ini, tapikan Disdik sudah melakukan koordinasi ke Sekda. Pada intinya kita setuju-setuju saja,” sebut Ketua DPC PDIP Inhil.
Disamping itu, Ketua juga meminta Pemerintah Daerah untuk memproritaskan bagi tenaga guru honorer di daerah agar mendapatkan jaminan kesehatan secara menyeluruh.
“Untuk guru non PNS kami minta Pemda memperhatikan dan memprioritaskan keselamatan pekerja guru di pelosok negeri di Inhil,” pintanya.