Penambang Pasir dan Batu Karang di Perairan Kabupaten Anambas
Penambang Pasir dan Batu Karang di Perairan Kabupaten Anambas

Anambas – KBO Satpolairud Polres Kepulauan Anambas IPDA Hadi Sah Putra pimpin langsung personilnya dalam kegiatan Patroli dan Himbauan terhadap penambang pasir laut dan batu karang di perairan Desa Air Sena Dan Perairan Pesisir Timur, Selasa, (09/02/2021).

Kegiatan Patroli menggunakan Speed KP 701 – 34 – XXXI bergerak dari Pelabuhan Dkp Antang menuju Rute perairan Desa Air Sena dengan Jarak Tempuh 45 Menit tiba – tiba Kapal patroli menemukan adanya pompong 5Gt yang mencurigakan. Kemudian dihentikan dan ditemukan bahwa Pompong tsb bermuatan 2,5 kubik pasir laut yang disimpan dalam karung.

Selanjutnya Tim Patroli melakukan Himbauan bahwa kegiatan tersebut tidak dibenarkan sesuai Undang-Undang dan dapat di Pidana. Lalu pihak Kepolisian memberikan peringatan apabila melakukan lagi maka akan dilakukan tindak tegas sesuai dengan Undang – Undang dan Hukum yang berlaku.

Imbauan kepada penambang pasir dan batu karang
Imbauan kepada penambang pasir dan batu karang

Setelah itu KP 701 – 34 – XXXI jam 13.00 melanjutkan patroli ke Perairan Desa Air Sena Kec. Siantan Tengah. Didalam perjalanan, Tim Patroli menemukan lagi 2 unit Pompong dengan muatan Batu karang sebanyak 1 kubik yang rencana akan di bawa ke Desa Air Sena namun lagi – lagi tim Patroli melakukan Himbauan dan peringatan dikarenakan kegiatan bersifat himbauan maka para Pelaku dibawa ke Kantor Desa Air Sena Kec. Siantan Tengah, Untuk di serahkan ke kepala Desa guna dilakukan pembinaan.

Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku penambangan pasir laut dan terumbu karang tersebut dilarang sesuai dengan UU RI No 27 tahun 2007 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, dengan ancaman pidana 10 tahun Dan denda paling banyak 10 Miliar.*

Previous articlePringatan Hari Pers Nasional, Kejari Karimun Cofee Morning Bersama IWO
Next articleSambangi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi