Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika. Jumat (05/02/2021) sekira pukul 19.30 WIB di jalan Ruko Belakang Perum Villa Kuantan Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.
Bermula pada hari jumat 05 februari 2021 sekitar pukul 17.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan pukul 19.30 Wib dibelakang Ruko Perum Villa Kuantan Jalan Kuantan, Satres Narkoba berhasil mengamankan laki-laki turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku bernama “RIS”. Disaksikan security setempat dilakukan geledah badan, dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat satu paket diduga sabu dalam lipatan tisu yang diakui miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, mengatakan dari tangan “RIS” ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut” terang Kasat Res Narkoba AKP Ronny B.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.