Batam – Kapolri dan Menkeu lakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba Sindikat Internasional di Batam, Kepri. di Pelabuhan Beton Sekupang Batam , Jumat (23/2/18).
Konferensi Pers tersebut dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian. Ia menjelaskan kronologi penangkapan kasus jaringan Narkoba Internasional yang berasal dari Tiongkok itu berawal dari informasi yang didapat oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bahwa akan ada penyelundupan Narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan dari Tiongkok.
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tepatnya pada pukul 02.00 Wib Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Pusat bergerak, tepat di Perairan Anambas mereka berhasil melakukan penangkapan.
BACA: Sabu Yang Dibawa Kapal Berbendera Singapura Ternyata Capai 3 Ton
Kapolri menerangkan operasi ini sudah lama dilaksanakan sejak bulan Desember 2017 yang lalu dan kemudian dikembangkan dari infomasi yang diperoleh oleh Tim. Sehingga Kapal MV MIN LIAN YU YUN 61870 yang menggunakan Bendera Singapura dan Tiongkok berhasil dihentikan. 4 orang tersangka berkewarganegaraan China ditangkap dan periksa. Dari hasil penggeledahan Tim menemukan barang bukti Shabu seberat 1,622 Ton.
Adapun modus yang digunakan oleh Sindikat Narkoba Internasional ini yaitu dengan menggunakan Kapal Ikan yang disamarkan dalam sebuah kompartemen untuk masuk ke Perairan Indonesia. Shabu yang ditemukan didalam 81 karung dipacking dalam bentuk kemasan teh dari China.
Dalam upaya pemberantasan Narkoba ini, Kapolri akan terus menjalin kerjasama dengan Otoritas Kepolisian inteligen Hongkong dan Taiwan untuk saling bertukar infomasi terkait Sindikat Narkoba Internasional. Serta terus menjalin kerjasama dan meningkatkan sinergitas bersama Bea dan Cukai, TNI dan seluruh unsur masyarakat.
“Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1,622 Ton tersebut, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,”ungkap Kapolri.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI turut merasa sangat sedih melihat begitu besarnya jumlah penyelundupan Shabu ke Indonesia. Dihadapan Media Menteri Keuangan RI mengatakan pada tahun 2017 Bea dan Cukai berhasil menangani 342 kasus dan menyita barang bukti dengan berat total 2,132 Ton. Dan untuk di Tahun 2018 ini, belum genap 2 bulan Bea dan Cukai telah menangani 57 kasus dan menyita barang bukti dengan berat total 2,932 Ton.
“Ini menggambarkan Indonesia dibanjiri oleh penyelundupan Shabu. Tapi dalam hal upaya pemberantasan dan pengungkapan Sindikat Narkoba ini juga merupakan hasil kerjasama dan kerja keras dari Bea dan Cukai bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan unsur masyarakat,”terang Mentri Keuangan RI.
Atas pretasi tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Pusat, Kapolri dan Menteri Keuangan RI mengapresiasi dan berterimakasih atas komitmen dalam menjalankan tugas serta saling mendukung untuk selalu menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesa dan menyelamatkan generasi bangsa dari serangan Narkoba Internasional.
Untuk selanjutnya barang bukti akan segera dibawa ke Jakarta, kemudian barang bukti disisihkan dipersidangan dan sisanya akan dimusnahkan dengan disaksikan pihak internal dan eksternal nantinya.*