Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memberikan keterangan dalam ekspose penangkapan narkoba 1,032 gram sabu, Jumat (9/6) di Mapolres Karimun

KARIMUN – Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, seberat 1,032 Kilogram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam keterangan resminya, di Mapolres Karimun, Jumat (10/6).

Pengungkapan kasus tersebut menurut Tony Pantano, bermula dari adanya informasi masyarakat, sehingga tim personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya sehingga berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial S (25) di Wisma Indah Kecamatan Karimun, pada 1 Juni 2022 kemarin, sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tangan S, tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1032 gram (1,032 kilogram),” kata Tony Pantano.

Tony Pantano menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000.

“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka 1032 gram sabu, maka diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 jiwa sampai dengan 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang,” kata Tony Pantano.

Dalam kesempatan itu dia menghimbatu kepada seluruh masyarakat, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat, yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan.(*)

Previous articleKecamatan Batang Tuaka Gelar Sosialisasi Percepatan Permohonan Pelepasan Tanah
Next articleKapolres Karimun Bantu Warga Yang Tuna Netra