Satnarkoba-Polres-Karimun-Gagalkan-Peredaran-Shabu-25,10-Gram
Ilustrasi Shabu

Kundur News – KARIMUN – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat 25,10 gram dari dua orang tersangka bernama RA dan MA, Senin pekan kemarin (24/7).

Keduanya ditangkap pada lokasi berbeda dan penangkapannya berawal dari indormasi yang diperoleh petugas Satresnarkoba dari masyarakat, dengan mengabarkan bahwa adanya kegiatan transaksi mencurigakan. Sehingga tim pun langsung bergerak dan mendatangi lokasi guna melakukan pengintaian.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tyas mengatakan, dalam melakukan pengintaian, target bernama RA ditangkap di Perumahan Melia Indah depan komplek Padimas. Dari penggeledah didapati barang bukti berupa paket sabu 25,10 gram berbungkus plastik kopi dan dibungkus lagi menggunakan amplop warna cokelat. Yang nilainya mencapai Rp15 juta.

“Menurut pengakuan RA barang haram tersebut dia dapatkan dari MA. Setelah dilakukan pengembangan dan mencari keberadaan MA, maka behasil diamankan didepan Hotel Alishan-Kapling Kecamatan Tebing. Shabu tersebut mereka rencanakan akan diserahkan kepada seseorang, tapi belum sempat mereka serahkan sudah ketangkap duluan,” jelas Nendra, Senin (31/7).

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Barang bukti lainnya berhasil diamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan bertransaksi. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.*

Previous articleKotak Pandora Dana Haji, Serta Manfaat
Next articleDua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Korupsi