Tanjungbatu – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP ) jumat 14/11/2014 menggelar penertiban, khusus penertiban pedagang kaki lima atau PKL di sepanjang jalan kota Tanjung Batu Kecamatan Kundur. Kegiatan dengan melakukan penyisiran disekitar kota. R.Azli Wakil ketua PP Kabupaten Karimun turut serta didalam penertiban tersebut. Puluhan anggota yang tergabung dari Pol PP karimun dan Pol PP Kecamatan Kundur, dikerahkan didalam operasi tersebut. Kasitrantip Jejen dalam keterangannya mangatakan, hal ini di lakukan bertujuan agar pedagang kaki lima tidak semena mena menggunakan kaki lima sebagai tempat berjualan, dimana yang seharusnya di gunakan untuk masyarakat dan para turis berjalan dan melintasi pertokoan.
Jejen dalam komentarnya mengatakan “kita akan tegaskan kepada pemilik toko kalau memang mau jualan di kaki lima bukan di disini tempatnya, didepan Balai Pemuda sudah ada disiapkan.” Ujar Jejen dengan kesal karena selama ini para pemilik toko masih juga menggunakan teras atau kaki limanya untuk tempat pajangan barang dagangannya.
Baik Pedagang Kaki5 maupun pemilik ruko yang menggunakan kaki lima, diberikan tempo selama 3 tiga bulan kedepan agar tidak ada lagi menjual barang dagangannya disana.
Sedangkan menurut R Azli didalam pantauannya menjelaskan penertipan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi ijin yang di kantongi pemilik ruko agar ijin yang di keluarkan tidak di salah gunakan oleh pemiliknya dan hal ini akan di tegaskan kepada semua pengusaha atau donatur yang menggunakan kaki lima.*(Dfid/Ar)