Inhil – Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 wib, di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.

Pelaku inisial ARB (40) diamankan bersama barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 3,43 gram serta 4 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah.

BACA :  Danramil 12/Btg Kapten Inf Tarmizi Hadiri Program Asta Cita Ketahanan Pangan 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Sederhana oleh seorang pria.

Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH dan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pelaku inisial ARB berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan warga setempat. Dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum melalui Paur Humas Ipda Esra.

BACA :  Polres Inhil Tanam Jagung, Dukung Swasembada Pangan

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 114 jo 112 UU RI No  35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Previous articlePolres Kepulauan Anambas Gelar Operasi Bina Kusuma Seligi 2021
Next articleDinas Sosial Inhil dan Kepri Bantu Dua Anak Yatim Piatu Cari Orang Tua Asuh