KARIMUN – Sat Narkoba Polres Karimun menangkap dua orang karena kepemilikan narkoba pada Jumat sore (5/1) si Sungai Pasir Kecamaan Meral, diantaranya adalah Hendry Abdillah (38) dan Muhammad Mulia (25).
BACA: Aksi Kejar-Kejaran Sindikat Narkoba Dengan Satres Narkoba Polres Karimun Bagaikan Film Laga di TV
Atas penangkapan dua orang tersebut, ditemukan dua paket kecil narkoba jenis shabu pada tangan Hendry Abdillah total 0,57 gram, dan dari tangan Muhammad Mulia didapati uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba senilai Rp2,4 juta serta satu sepedamotor sebagai barang bukti lainnya.
Ternyata, masih ada satu orang komplotan jaringan narkoba tersebut bernama A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari A,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Senin (8/1).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman A tepatnya di Teluk Uma Kecamatan Tebing yang disaksikan istri sang DPO serta ketua RT setempat, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dibelakang pintu kamar berikut bong sebagai alat penghisap sabu.
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan itu aparat kepolisian menemukan senjata air soft gun jenis walther didalam lemari baju.(*)