Kundur News – KARIMUN – Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan delapan paket shabu siap edar dari tangan dua orang kurir bernama DN dan FE, keduanya diamankan pada tempat berbeda dihari yang sama, Rabu kemarin (13/7) di Jalan A Yani dan Baran III.
Saat ditemui awak media di Mapolres Karimun, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tyas menjelaskan, penangkapan bermula dari tangan DN di Jalan Nusantara Kecamatan Karimun yang didapati beberapa paket shabu, kemudian dari hasil pengembangan tertangkap pula sumber barang haram tersebut bernama FE di Kecamatan Meral.
“Saat dilakukan pengembangan, delapan paket shabu milik FE itu didapat dari tangan rekannya berinisial M, yang kini sedang dalam pengejaran,” kata Nendra, Senin (17/7).
Saat ini DN dan FE mendekam di sel tahanan Mampolres Karimun, guna mempertanggungjawbkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.*