Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8.151,32 gram, yang dilakukan di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu, (22/07/ 2020).
“Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir, Riau. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” kata Abdul Rahman
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah dipanaskan terlebih dahulu dengan menggunakan kompor gas. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009. Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau, yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.*