ANAMBAS – Satreskrim Polres Anambas berhasil meringkus menyediaan jasa Perkerja Seks (PSK) di anambas secara online. Tersangka berinisial (M) tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada 20 Agustus pukul 23.30 di salah satu hotel di Tarempa.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim polres anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang saat konferensi pers di halaman belakang Polres kepulauan Anambas, Sabtu (28/08/2021).
Modus tersangka (M) dalam menjalankan aksin dagangannya dengan mengirimkan foto-foto kepada lelaki hidung belang yang menghubunginya langsung . Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut .
Kasat reskrim Kepulauan Anambas juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .
Tersangka inisial (M) tersebut melanggar pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (002)
Iptu Rifi juga menguraikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan secara intens yang dilakukan oleh anggotanya
Dari hasil penyelidikan tersebut, dan hasil barang bukti yang di lapangan telah lengkap akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka inisial (M) disalah satu hotel di Tarempak, Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah merek hp advand, dan tiga bungkus kondom sutra.*