Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan seorang Pria, AN (39), karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga, di Sei Lakam, Karimun. Mirisnya, Pelaku merupakan teman ayah korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun, saat melakukan konfrensi pers, Selasa, (30/07/2024), di Mapolres Karimun.
“Awal terjadi persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saksi mendapat laporan dari warga lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun selanjutnya piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan introgasi awal dan mendapatkan keterangan dari korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku, adapun kejadian pertama kali terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman pelaku kepada korban “awas kau kasih tau orang” dan kedua kalinya terjadi persetubuhan tersebut pada keesokan harinya Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman yang sama”, ungkap Kapolres Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dijelaskan Fadli Agus, modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan AN, dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone lalu sekira pukul 15.00 Wib pelaku pergi dan ayah korban tidak ada dirumah dan saat itu timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni, satu helai switer warna hitam, satu helai celana jeans panjang, satu helai celana dalam warna hitam, satu helai daster bermotif bunga warna hijau, satu utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 satu unit sepeda motor.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pasal 82 (1); Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.(*)