Kundur News – Karimun. Satreskrim Karimun berhasil menangkap dua orang tersangka ZL dan AG sebagai pengedar uang dolar palsu dikarimun pada senin (15/06/2015). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 825 lembar pecahan 100 Dollar AS palsu.
“ZL dan AG dikenakan Pasal 245 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya kepada wartawan, Senin (29/6/2015) siang.
Diterangkan Kapolres Karimun, berhasilnya menangkap dua tersangka tersebut berawal laporan dari masyarakat, bahwa telah beredar uang kertas Dollar AS palsu di di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun.
“Keterangan pihak hotel uang tersebut didapat dari ZL. Tidak lama kemudian ZL ditangkap saat berada di Restoran Karimun OK. Pengakuan ZL setelah menunjukkan sisa upal yang disimpan dirumahnya terletak di Jl Paya Manggis, Meral Dollar palsu didapatnya dari AG,” ucapnya.
Menindaklanjuti pengakuan ZL, langsung dilakukan pencarian sekitar pukul 21.00 WIB, AG berhasil ditangkap yang sedang berada di Hotel Century Karimun.
“Dia (AG) menyebutkan upal (Dollar AS) dibawa dari Jakarta melalui jalan darat menuju Dumai lalu ke Batam. Setelah itu ke Karimun mengunakan kapal ferry. Diapun mengakui lagi, Dollar palsu masih ada didalam Apartemen Sudirman Park Tower A lantai 17 kamar CG, Jakarta,” terang Kapolres Karimun.
Dilakukan pengembangan lagi setibanya di apartemen tersebut, anggota yang dikerahkan menjumpai Sudirman yang merupakan adik AG.
“Dollar palsu yang masih disimpan seperti disampaikan AG tidak ditemukan. Sudirman mengatakan, Dollar palsu yang semulanya disimpan sudah ia buang ke tong sampah apartemen, sewaktu AG pergi ke Batam,” sambungnya mengakhiri.
+
nko