Anambas – Satresnarkoba Polres Anambas telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di lorong Wisma Meranti, desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, (31/01/2020), sekira pukul 17.50 WIB.
Ketiga terduga itu berinisial AI alias AS (45), IK alias IW (49), RS alias SN (40).
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di Wisma Meranti Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, sekitar pukul 17.50 WIB, ada gerak-gerik mencurigai dari seorang laki-laki dilorong wisma. Seketika itu dilakukan penggeledahan terhadap AS.
Setelah dilakukan penggeledahan AS diketahui membuang barang kedalaman tong sampah setelah dilihat barang tersebut berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam seberat 2,61 Gram.
AS mengaku memperoleh barang tersebut dari IW, dan dilakukan introgasi dari tersangka IW mengaku sedang menjual sabu-sabu itu ke SN. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikutnya di rumahnya Kampung Tanjung.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cahyo Dipo Alam, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114, 112 juncto, dan pasal 135 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.
“Dari kasus ini kami masih melakukan pengembangan atas jaringan sindikat narkoba, dan akan memberantas penyalahgunaan Narkoba sampai keakarnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” kata Cakhyo.