Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano bersama FKPD menunjukkan barang bukti 6 paket sabu, Senin (1/11) di Mapolres Karimun

KARIMUN – Polres Karimun berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram, yang dibawa oleh seorang pemuda asal Kota Batam, bernama pada Sabtu kemarin (30/10).

Sebelum mengedarkan sabu 6 kilogram, pria bernama NJ berusia 28 tahun itu terlebih dahulu menginap di salah satu wisma. Namun berhasil ditangkap Polisi.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah, membawa narkoba untuk diedarkan di Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.

Ketika ditangkap, ada enam paket besar dibungkus dalam plastik hitam, berikut diamankan dua unit ponsel android serta satu tas ransel warna hitam.

NJ diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika.

Andaman yang akan dikenakan adalah hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, hukuman mati atau pidana denda Rp.1000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.(*)

Previous articlePonpes Baaqiyatussa’adiyah Dan Masyarakat Kecamatan Tembilahan Hulu Terima Manfaat Bantuan PT. PLN ULP Tembilahan
Next articlePolres Karimun Musnahkan Sabu 1 Kilogram Dengan Cara Direbus