Kundur News – BINTAN – Jajaran Polsek Gunung Kijang dan Polres Bintan akhirnya berhasil membekuk satu dari dua orang narapidana Lapas Batu 18 Kijang bernama Muhammad Efendi (33). Ia sempat melarikan diri dari lapas pada Rabu kemarin (8/11) dan ditangkap pada Jumat dini hari (11/11) sekitar pukul 01.15 WIB.
BACA: Tahanan Imigrasi Karimun, Kabur
Penangkapan terharap Muhammad Efendi dilakukan oleh seorang personil dari Polsek Gunung Kijang bernama Ipda Nyoman yang menjabat sebagai Kanit Intelm, ia dibantu oleh seorang personil lainnya bernama Brigadir Dani yang kebetulan akan pulang seusai melakukan patroli. Lokasi penangkapannya tak jauh dari Masjid Raya Gunug Kijang.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Hendriyal mengatakan, saat dalam perjalanan pulang usai patroli, anak buahnya melihat dua orang tengah berjalan kaki dan ketika semakin didekati kedua pria tersebut berupaya menutupi wajahnya serta membuang sesuatu di pinggir jalan. Ketika anggotanya itu turun dari mobil patroli dan didekati ternyata mereka kabur dan dikejar.
“Satu orang bernama Effendi akhirnya tertangkap dan seorang rekannya lagi yang ternyata sama-sama narapidana yang kabur pada Rabu kemarin berhasil lolos bernama Rio Syaripan (29),” kata Hendriyal dalam ekspose yang digelar Jumat (10/11).
Selanjutnya, Efendi pun diserahkan kepada lapas Batu 18. Sedangkan napi bernama Rio saat ini masih dilakukan pengejaran.
Sementara, Kalapas Batu 18, Haswem Hasan pun langsung menggiring Efendi untuk kembali dijebloskan ke penjara.
Menurut mantan Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun Kelas II A ini, Efendi akan dikenakan sanksi dengan dihilangkan hak-haknya karena melanggar disiplin. Mulai dari remisi dan hak lainnya.
“Kami akan melakukan evaluasi, termasuk memeriksa petugas yang piket pada saat itu sehingga didapati dua napi kabur. Ini termasuk kelalaian petugas,” ucap Haswem.(*)