Kundur News.
Anambas –
Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, resmi Jadi tersangka korupsi. ‘Peanugrahan’ status tersangka pejabat tinggi daerah tersebut, menjadi topik pembicaraan hangat diseluruh masyarakat Kepri terutama di Kepulauan Anambas. Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, telah menjeratnya dalam beberapa kasuss yakni Mark-up Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa dengan nilai sebesar Rp5 miliar Rupiah. Tidak hanya itu Kejati Kepri terus memburu pejabat pejabat dan pelaku pelaku lainnya yang telah merugikan Negara.
”Hari ini, kita munculkan satu tersangka proyek pengadaan mess pemda Anambas berinisial RT. Yang bersangkutan merupakan ketua panitia pelaksana proyek tersebut”. Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Andar Perdana Widiastomo SH MH, dikantornya (05/04).
Pihak penyidik Kejati Kepri menemukan sejumlah aturan perundang-undangan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugia negara.
”Raja Tjelak menjabat ketua panitia pengadaan proyek 3 mess pemda Anambas, Andi Agrial wakil ketua merangkap PPPK, sedangkan Zulfahmii menjabat sekretaris merangkap PPTK.”terang Kajati.
Kajati juga menyebutkan jumlah tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.
(Oleh :FD)