Kundurnews – Pemerintah Arab Saudi telah merevisi peraturan visa untuk haji dan umrah yang mulai berlaku sejak 2 Oktober 2016.
Aturan baru tersebut, juga akan mengenakan biaya 3.000 riyal untuk visa multiple-entry enam bulan, dan 5.000 riyal untuk satu tahun multiple-entry visa untuk kunjungan non-haji.
Penerbitan peraturan baru yang terkait dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menggeser sumber utama devisa negara dari minyak ke pariwisata.
Sementara itu, Presiden Direktur Tahyiba Tora Artha Hanif meramalkan bahwa peraturan baru akan menurun jumlah jamaah yang diberangkatkan oleh biro perjalanan dengan 30% dari 1.000 jamaah haji di tahun ini.
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Departemen Abdul Djamil mengatakan bahwa Kementerian Agama telah menerima informasi tentang peraturan visa yang baru. Abdul Djamil mengatakan bahwa kementerian akan meminta rincian peraturan ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Rincian akan menjadi acuan untuk biro perjalanan di menata ulang bisnis mereka.
Menurut informasi dari beberapa media di Timur Tengah, jamaah haji Indonesia merupakan kelompok nasional terbesar ketiga melakukan umrah, setelah Mesir dan Pakistan. Tahun ini, jumlah jamaah umrah meningkat 7,2% menjadi 699.612 dibandingkan dengan tahun lalu.*