uploads--1--2014--09--12775-sby-sambat-ruu-pilkada-gagal-dukung-langsung-ungkapkan-kekecewaan-di-washington

 

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Pilkada yang disetujui dalam sidang paripurna 25 September lalu. SBY mengatakan dirinya terus menempuh cara agar demokrasi tidak mengalami kemunduran.

“Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia,” kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (28/9/2014) malam.

Setibanya di Bandara Kansai untuk kunjungan kerja di Kyotohingga Senin malam mendatang, Presiden SBY menghubungi Ketua MK
Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.

“Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi UU harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju,” paparnya.

SBY menambahkan, dalam praktik yang dianut negara ini, Presiden memang memberikan tugas kepada menteri terkait dengan amanat presiden untuk membahas bersama DPR dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

“Disitu memang secara eksplisit tidak ada kata-kata memberikan persetujuan dan ini bisa diperdebatkan. Sehingga pertanyaan yang saya ajukan dalam kasus proses penentuan RUU Pilkada yang sama-sama kita ikuti seperti itu ditambah dengan resistensi dan perlawanan dari mayoritas rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Presiden SBY pun mengatakan, dirinya masih ingin mendapat penjelasan dari MK terkait rapat paripurna yang lalu.  Ia mengaku jika ada ruang, SBY akan menyampaikan ketidaksetujuannya dengan putusan DPR. “Saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal,” ujarnya.

SBY mengatakan, konsultasi ini sebagai salah satu bentuk menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan juga pandangan Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain, saya juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting dilaksanakan,” tegasnya.

Previous articleDILEMA PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT KUNDUR
Next articleUNDANG UNDANG PILKADA BAKAL TIDAK DITANDA TANGANI OLEH PRESIDEN SBY