Kundur News – KARIMUN – Sebanyak 42 paket sabu dibungkus mengunakan plastik putih bening diamakan Satnarkoba Polres Karimun.

Pengungkapan kasus di tiga TKP ini, yakni Ranggam RT 02 RW 01 Kecamatan Tebing, Hotel Royal kamar 210 Jl Nusantara Kecamatan Karimun serta Jl Tangki Minyak RT 004 RW 006 Kecamatan Meral sepanjang bulan Juni 2015.

“Dalam kasus ini ada empat orang tersangkanya berinisial TM, JH, AFL dan SU merupakan pengedar sekaligus kurir. Kesemua tersangka melanggar pasal UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman dari 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto di Mapolres Karimun, Senin (22/6/2015) sore.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

AKP Hendrianto menyebutkan, TM merupakan tersangka pertama ditangkap langsung dirumahnya terletak di Ranggam. Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 paket besar sabu, kemudian 12 paket sedang dan 24 paket kecil yang kesemua dibungkus dalam plastik putih bening.

Selanjutnya tersangka JH dan AFL merupakan penangkapan yang kedua di TKP Hotel Royal kamar 210. Penangkapan kedua ini berawalnya menerima informasi dari masyarakat ada yang melakukan transaksi sabu. Dengan segera anggota mendatangi dan pada saat memasuki kamar hotel tersebut didapati seorang laki-laki (tersangka JH), saat digeledah ditemukan barang bukti sabu kemudian hp beserta kartu Simpati yang berisikan tentang transaksi.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

“JH sedang menunggu AFL akan datang mengantar sabu kedepan hotel tersebut. Beberapa menit kemudian si pengantar tiba langsung dilakukan penangkapan, ketika digeledah ditemukan 1 paket sabu dibungkus mengunakan plastik putih,” ungkapnya.

Sambungnya lagi, penangkapan terakhir dengan tersangka berinisial SU.

“Berhasil mengetahui rumah tersangka langsung didatangi anggota. Setelah mengetuk pintu rumahnya, anggota langsung masuk dan melakukan penangkapan. Sewaktu pengeledahan ditemukan 4 paket sabu yang juga dibungkus mengunakan plastik putih bening,” terangnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

AKP Hendrianto menuturkan, kesemua tersangka merupakan jaringan yang berbeda. Tapi, kesemuanya sudah masuk dalam target operasi Satnarkoba Polres Karimun.
“Meskipun keempat tersangka sudah diintrogasi, kesemua tidak mau menyebutkan dari mana asal barang didapat. Keterangan didapat dari tersangka, barang didapat setelah dilempar oleh seseorang,” katanya mengakhiri.

+
Nov

Previous articleHafidz Qur’an Akan Dijadikan Imam Masjid di Desa dan Kelurahan
Next articlePemudik tak dianjurkan gunakan sepeda motor matic