Pelapor dan terlapor saat damai di Mapolsek Kundur
Pelapor dan terlapor saat damai di Mapolsek Kundur

TANJUNGBATU – Seorang anak bawah umur warga RT 003 RW 004 Desa Lubuk Kecamatan Kundur bernama DN (16) harus berurusan dengan Polisi, karena menyebarkan berita hoax. Yang isinya merugikan pihak pengelola makanan cepat saji Bakso Barokah di Kilometer 7 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur.

Beruntung, karena masih dibawah umur, kasus penyebaran berita hoax soal Bakso Barokah tersebut pun diselesaikan secara damai atau kekeluargaan di Mapolsek Kundur pada Jumat kemarin (13/4).

Dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penyebaran hoax yang dapat merugikan masyarakat.

DN sendiri telah menyebarkan berita hoax pada grup media sosial watshapp Kelas 10 Via 3 SMUN 1 Kundur. Yang isinya adalah, Mie Ayam Barokah dan Mie Ayam 8000 Terdapat Pocong Penglaris Makanan. Atas berita hoax yang dia sebarkan itu pun, pihak pengelola Mie Ayam Barokah Kilometer 7 Kelurahan Tanjungbatu Barat bernama Kardi (52) membuat laporan ke Polsek Kundur.

Kapolsek Kundur, Kompol Wisnu Edhi Sadono mengatakan, persoalan tersebut diketahui tidak terdapat unsur kebencian.

“Dari isu yang diterima timbul kekhawatiran dan tanpa cross chek, disebarkan melalui watshapp. Antara pelapor dengan penyebar berita hoax pun rupanya masih terdapat hubungan keluarga. Disamping itu terlapor juga masih dibawah umur dan berusia 16 tahun. Sehingga kasus ini diselesaikan secara damai atau kekeluargaan,” kata Wisnu, Sabtu (14/3).

Dalam menandatangani surat perdamaian itu, dihadiri juga oleh orang tua DN sebagai saksi.

Wisnu juga menghimbau kepada para orang tua agar dapat mengawasi putra putrinya dalam bersosmed. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

Previous articleElektronik Batam Jadi Unggulan Industri Generasi Keempat
Next articlePenjual Nomor Sie Jie di Kapling Ditangkap