Inhil – Sebelum Melancarkan Aksinya, Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Reteh Minum Miras Oplosan Terlebih Dahulu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah dan Kasi Humas Polres Inhil AKP Libert Nainggolan saat melangsungkan Press Release di Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (8/8/22).
“Pelaku inisial IP (31), melancarkan aksinya, pada Rabu 27 juli 2021 sekira pukul 23.00 wib tersangka IP seorang diri yang telah menegak minuman keras jenis tuak dengan sengaja berjalan keliling untuk mencari rumah yang akan dijadikannya target pencurian,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, kata Kapolres, sekira pukul 00.30 wib tersangka IP yang melihat jendela depan rumah korban yang tidak tertutup rapat langsung menetapkan rumah korban sebagai target pencurian. Tersangka IP masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang tidak tertutup rapat tadi dan langsung mengambil 1 unit hp didekat 3 orang anak korban yang tidur di ruang keluarga/depan Tv.
“Tersangka masuk kedalam kamar korban yang saat itu tidur sendiri (suami korban pergi keluar kota) dan mengambil 2 unit hp milik korban yang berada didekat korban tidur. Setelah mengambil 3 unit hp tersebut tersangka membuka lemari korban untuk mencari barang berharga lainnya, bersamaan dengan itu korban terbangun yang langsung di cekik oleh tersangka sambil berkata “DIAM KAU .. KALAU TIDAK KU BUNUH“ sambil mendorong cekikan tangannya di leher korban sampai dengan korban terbaring telentang di kasur,” ujar Kapolres.
Melihat pakaian yang dikenakan korban saat itu tersangka IP bernafsu dan langsung melampiaskan nafsunya dengan mencabuli korban.
“Setelah mencabulinya tersangka IP meminta korban menyerahkan uang dan karena takut, korban mengambil uang dilemari sebesar Rp. 700.000.- lalu menyerahkan kepada tersangka, dan setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu samping,” tuturnya.
Kemudian, kata Kapolres, pagi harinya tersangka IP langsung pergi ke Tembilahan dan sore hari menjual 1 unit hp milik korban yang diambilnya seharga Rp. 950.000.- dan setelah itu tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk makan minum dan tidur di salah satu penginapan.
“Akibat dari 3 unit hp dan uang Rp. 700.000.- diambil oleh tersangka IP tersebut korban mengalami kerugian materi jika dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 9.000.000.- dan akibat perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sampai dengan saat dilakukan pemeriksaan korban masih dalam keadaan syok atau trauma,” imbuhnya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.I.K mengungkapkan, bahwa tersangka IP bersama barang bukti sudah berhasil diamankan dan dikenakan pasal 365 Ayat (2) Jo 289 KUHP dan 289 KUHP.
“365 Ayat (2) KUHP. Tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pasal 289 KUHP tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun” imbuhnya.*