DH alias DK, pelaku pembakaran mesin ATM di BSC Mini market Prayun, Kundur Barat
DH alias DK, pelaku pembakaran mesin ATM di BSC Mini market Prayun, Kundur Barat

Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap penyebab terbakarnya tiga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Center Mini market BSC Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, Kepulauan Riau yang terjadi pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.

Pelaku adalah seorang teknisi ATM BNI, yang biasa memasukan uang ke ATM BNI, berinisial DH alias DK, warga Tanjungbatu Kundur. Dengan cara terlebih dahulu menguras isi ATM sebanyak Rp 861 juta, selanjutnya membakarnya dengan menggunakan bensin.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan selama dua pekan, pihaknya memastikan ada unsur kesengajaan yang terjadi dalam kasus tersebut.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan dan didapati ATM Centre itu ternyata sengaja di bakar,” ujar Adenan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Selasa (29/12/2020).

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya bersama pihak bank dan telah menetapkan seorang tersangka, yang berinisial DH (29), yang merupakan teknisi ATM BNI.

“Uang itu ingin dikuasai pelaku dan kemudian pelaku membakar mesin ATM untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres.

Setelah pelaku berhasil mengeluarkan seluruh isi ATM, kemudian dia menyiram lubang mesin ATM tersebut dengan bensin yang sudah disiapkannya dalam botol aqua. Kemudian, pelaku membakarnya, jadi seolah-olah terjadi kebakaran murni di mesin ATM tersebut.

Pelaku juga membuat alibi dengan cara meletakkan linggis atau alat pencongkel di sekitar mesin ATM. Seolah-olah uang yang ada dalam ATM tersebut dibongkar setelah terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh orang lain.

Saat polisi melakukan pendalaman kasus, DH alias DK, ternyata kakinya juga ikut terbakar, sehingga hal tersebut membuat Polisi semakin yakin DK adalah pelaku pembakaran.

BACA: Tiga Unit ATM di BSC Pasar Prayun, Terbakar dan Meledak

“Kami makin yakin yang bersangkutan ada berkaitan dengan kebakaran ATM di minimarket tersebut. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar yang bersangkutan mengakui kalau dia menyiram bensin ke lubang mesin ATM. Pada saat menyiram bensin dan menyalakan api, ternyata yang dia juga ikut terbakar, tangan dan kakinya mengalami luka bakar,” terang Adenan.

Rencan tersebut sudah disiapkan pelaku selama tiga hari dengan sebelumnya memotong kabel cctv. Setelah kabel kamera pemantau terpotong, pelaku kemudian menyiapkan uang pengganti seolah-olah uang itu hilang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 187 dan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara,” tukas Kapolres.*

Previous articlePT Timah Tbk Akan Segera Perbaiki Tanggul Penahan Ombak Yang Rusak
Next articlePolres Kepulauan Anambas Sosialisasikan Maklumat Kapolri Terkait Perayaan Malam Natal Dan Tahun Baru 2021