Anambas – Sebuah kapal ikan Indonesia, KM Borneo Pearl, diamankan Lanal Tarempak karena didapati membawa ikan hiu sebanyak 850 kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg yang tidak mampu menunjukan dokumen yang sah.
Penangkapan kapal berbobot 77 GT itu dilakukan oleh Kal Baruk di laut sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak, Anambas, pada Sabtu (28/07/18).
Terungkapnya muatan kapal yang terlarang itu, ketika Kal Baruk melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Borneo, yang di nakhodai oleh Isamudin dan 9 orang ABK beserta 2 penumpang kapal. Pada pemeriksaan dokumen dan muatan diatas kapal, maka ditemukanlah sejumlah pelanggaran, diantaranya;
– Kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB
– Berlayar tidak dilengkapi crewlist/ sijil
– Tidak dilengkapi SIPI
– Kapal dengan muatan hewan yang dilindungi / dilarang untuk ditangkap, ikan hiu jenis bigeye thresher kurang lebih 50 kg.
Sehingga, sesuai komando dari Komandan Lanal Tarempa, kapal diperintahkan untuk dikawal guna di periksa dan dimintai keterangan dimako lanal Tarempa.
Komandan Lantamal IV yang berpusat di Tanjungpinang, Laksma R. Eko Suyatno tiba dibandara palmatak dengan menggunakan pesawat jenis Casa, guna melakukan peninjauan terhadap tangkapan tersebut. Eko Suyatno beserta rombongan, lansung menuju Lanal Tarempak dengan menggunakan Palkamla Tarempa.
Didampingi Bupati KKA, Abdul Haris, Laksma R. Eko Suyatno, setelah melakukan peninjauan, dilakukanya jumpa pers.
“Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” tegas Eko Suyatno
Turut hadir dalam pantauan kapal tersebut, Kacabjari Tarempa M Bayanullah, Pimpinan SKK Migas di Matak Base, Kepala Satker PSDKP Tarempa Asep Ruhiyat, S.Pi, Karantina Perikanan Andrian Kusuma, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Kepri Kadarisma, Kepala Loka KKP Cabang Tarempa Sopian Roni, S.Pi, dan Ketua LAM Palmatak serta Tokoh Masyarakat Palmatak.*