Pekanbaru – Dari hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara kasat mata Mario Steven Ambarita (21) memiliki jiwa yang sehat. Menurut Ketua PPNS Kemenhub, Rudi Ricardo saat berbincang dengan merdeka.com Jumat (24/4), Mario si penyusup daerah steril Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, dari cara berbicara, dan diskusi dengannya, disimpulkan Mario memiliki kemampuan pemahaman yang baik.
“Secara kasat mata saya, cara berbicara Mario normal dan waras. Tetapi hasil resminya tetap kita sesuai hasil pemeriksaan tim psikologi Polda Riau,” ujar Rudi.
Saat ini, Rudy mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan yang terus dilakukan oleh Psikolog Polda Riau. PPNS dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Selaku penyidik, PPNS meminta bantuan Polda sebagai koordinator pengawas (Korwas).
Terkait sempat kaburnya Mario dari rumah dan dinilai dapat menghambat proses penyidikan, Mario belum diperbolehkan pulang ke rumahnya seperti beberapa waktu lalu.
Menurut Rudy, selama dalam proses penyidikan, Mario akan tetap bersama penyidik PPNS Kemenhub RI. “Dia (Mario) bukan ditahan, tetapi bersama kami, PPNS Kemenhub,” kata dia.
Rudy juga mengakui keberadaan Mario bersama PPNS tersebut dilakukan atas dasar kemauan Mario sendiri yang masih ingin bersama PPNS, tidak kembali ke rumahnya, di kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir.
“Ini juga atas permintaannya. Sekaligus bersama kita agar mencegah dia kembali nekat mengulang perbuatan, seperti kemarin (kabur dari rumah ke Bandara Kuala Namu Medan),” terang Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Mario pemuda yang nekat menerobos Bandara SSK II Pekanbaru hingga nyelinap di rongga roda pesawat Garuda sampai ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta sempat membuat dunia penerbangan heboh. Pihak Angkasa pura pun kewalahan hingga mencopot dua petinggi Bandara SSK II Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan, Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]