Ilustrasi nyabu

TANJUNGPINANG – Dua orang warga Tanjungpinang ditangkap di tempat berbeda saat sedang nyabu bernama YT dan GT. Satu diantara mereka merupakan tenaga honorer dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap YT di sekitaran Kecamatan Tanjungpinang Barat. Dari tangannya berhasil diamankan sabu seberat 0,29 gram.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Keduanya kita tangkap atas laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan Morning Bakery Kilometer 8 Kecamatan Tanjungpinang Barat. Atas pengembangan yang kita lakukan, berhasil diamankan seorang pelaku lainnya bernama GT dan dari tangannya didapati narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram,” kata Djaiz, Kamis (8/2).

Sedangkan terhadap GT sendiri, ditangkap di kediamannya tepatnya di Bakar Batu. Ketika dilakukan penggeledahan seisi ruangan kediamannya, aparat tidak menemukan barang haram itu. Tapi saat dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku didapati satu paket sabu dibungkus plastik bening.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

YT dan GT dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan lima tahun.(*)

Previous articleKapolda Resmikan Gedung Baru Satresnarkoba Polres Karimun
Next articlePencuri Sepedamotor Ditangkap Mantan Kapolsek Kundur Utara