Kundur News – Karimun – Pembangunan jalan semenisasi sepanjang hampir 150 Meter di RT 03 RW 02 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, menjadi sorotan salah satu ormas di Karimun, Kepulauan Riau. Pasalnya pembangunan jalan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Karimun itu dibangun melalui dana aspirasi salah satu anggota DPRD Karimun dari Dapil (Daerah Pemilihan) Kundur. Seharusnya dana aspirasi itu digunakan untuk pembangunan dimana konstituennya atau di daerah pemilihannya, tapi pembangunan jalan ini malah dilakukannya untuk akses jalan yang menuju rumah pribadinya di Karimun. Hebatnya lagi, jalan yang dibangun itu adalah tanah yang diduga bermasalah.
BACA: Oknum DPRD Karimun Bangun Batu Miring Rumahnya, Pakai Uang Rakyat
Sorotan pembangunan itu dilakukan oleh Andi Acok, ketua Patron Kabupaten Karimun, yang disampaikannya kepada wartawan, Senin (10/10). Acok yang juga Sekretaris LPPNRI itu, sangat menyayangkan sikap salah satu anggota DPRD Karimun tersebut, yang setelah diketahuinya bernama Rasno, anggota DPRD Karimun dari fraksi PDIP Dapil Kundur.
“Setelah kami melakukan pengecekan, pembangunan jalan semenisasi yang berada di RT 03 RW 02 Sungai Lakam Barat, adalah pembangunan yang menggunakan dana APBD Tahun 2017, melalui dana aspirasi. Nah, masyarakat Kundur yang mengetahui hal ini pasti kecewa, karena Rasno duduk menjadi anggota DPRD itu, dengan menggunakan suara masyarakat Kundur, kenapa pembangunan semenisasi yang seharusnya dibangun di Kundur, tapi ini malah dibangunnya jalan untuk menuju ke rumahnya di Karimun. Kalau jalan menuju rumahnya itu adalah sebuah perkampungan penduduk, bisa masuk di akal, ini jalan tersebut hanya untuk menuju ke tiga buah rumah ”, terang Acok.
Acok juga menyebutkan, ia akan terus melakukan penelusuran terhadap kejanggalan pembangunan semenisasi tersebut, yang diduga sarat dengan kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan masyarakat. Aparat penegak hukum juga dipintanya untuk mengusut tuntas atas kejanggalan pembangunan tersebut.
“Pembangunan melalui dana aspirasi, kan punya aturan dan mekanisme tersendiri. Umpama pembangunan yang didasari dari usulan masyarakat setelah dilakukannya reses. Saat ini yang ingin kita ketahui, usulan dari masyarakat yang mana, sementara tidak jauh dari lokasi tersebut, terdapat jalan yang rusak parah yang menuju ke Masjid, jalannya hancur dan berlobang. Lokasinya tidak jauh dari jalan Telaga Harapan. Aparat penegak hukum kami minta untuk segera dapat melakukan pemeriksaan”, tambah Acok.
Ketua Patron Karimun ini juga menambahkan, dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemuinya itu, membangun jalan di atas tanah bermasalah adalah sebuah kejanggalan yang dianggapnya sesuatu yang tidak masuk akal.
“Masak seorang anggota DPRD membangun jalan diatas tanah bermasalah. Mana PU, coba tanya ke PU”, kata Acok.
Kapala bidang Cipta Karya dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karimun, Opit, ketika di konfirmasi melalui selularnya mengatakan dirinya tidak mengetahui paket pembangunan jalan semenisasi yang di bangun itu merupakan jalan di tanah yang bermasalah. “Jujur saja saya tidak tau,ke_HALAMAN-SELANJUTNYA