Karimun – Sepak terjang seorang okunm PNS berinisial BD yang hobi daun muda Anak Baru Gede (ABG), yang selalu melakukan transaksi sex dengan beberapa anak dibawah umur disejumlah hotel di Karimun, mulai terkuak dan mengundang perhatian Sekda Karimun TS Arief Fadillah. Sampai Saat ini, bersama aparat kepolisian, Sekda akan mencari tau siapa sebenarnya oknum PNS yang berinisia BD, yang tentunya hal ini sangat mencoreng institusi pemerintahan terutama Pemkab Karimun.

TS Arief Fadillah mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi kepada inspektorat untuk melacak dan mencari informasi tetang oknum tersebut. Arief juga belum mengenal dan mengetahui siapa BD sebenarnya, ia akan mencari informasi detailnya siapa sebenarnya BD.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Saya tidak tahu dan belum mengenal sosok BD dan dari instansi mana ia berada. Saya akan mencari siapa BD tersebut yang telah coreng pemkab Karimun,” ujar Arief.
Jika sudah dapat melacak keberadaan BD dan terbukti melakukan transaksi seks di hotel bersama ABG, Arif berjanji akan ikuti aturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang didalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sementara, itu Polres Karimun mulai mengejar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang inisial BD yang diduga telah banyak menggauli anak di bawah umur di kamar hotel di Karimun. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki identitas oknum PNS tersebut, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Hario Prasetyo Seno menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut mengandung unsur pidana yakni melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut telah melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Kami telah memeriksa saksi dan barang bukti yang dimiliki pelapor. Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan adanya unsur pidana dugaan traficking yang dilakukan oleh DW terhadap pelapor. Namun, kami menemukan unsur pidana lain dalam kasus tersebut, yakni adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Hario.*

Oleh : z

Previous articleAset BUMN Ditargetkan Capai Rp6.240 Triliun di 2016
Next articleDua Pesawat Lion Air ke Medan Terpaksa Mendarat di Hang Nadim Batam