Batam – Petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B, Batam dan Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, berhasil melakukan penegahan penyeludupan narkotika jenis Methaphetamine, pada Jum’at (30/11/2018).
Penahanan pelaku dilakukan ketika petugas merasa curiga terhadap pelaku yang merupakan calon penumpang pesawat ketika hendak memasuki gerbang pemeriksaan di terminal keberangkatan. Penumpang yang diinisialkan WP dan JA selanjutnya dibawa ketempat ruangan pemeriksaan intensif.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Sumarna mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pelaku dilakukan secara terpisah, kemudian didapati pelaku menyimpan beberapa bungkus narkoba di pakaian dalamnya.
“Di celana dalam WP terdapat 2 bungkus plastik berisi kristal putih Methapethamine (Sabu) seberat bruto 134 gram, dan menggunakan modus swallower terdapat 3 Kapsul seberat bruto 191 gram. Sedangkan pelaku JA, dicelana dalam dan bra terdapat 5 bungkus plastik sabu seberat bruto 849 gram,” kata Sumarna, Ahad (02/12/2018).
Pelaku penyeludupan narkoba;
Nama inisial : WP (Laki-laki, 29 Tahun),
Asal : Lampung,
Tujuan ; Batam – Pangkal Pinang.
Nama inisial : JA (Perempuan, 25 Tahun),
Asal : Aceh Timur,
Tujuan : Batam – Palembang – Jakarta.
Dikatakan Sumarna lagi, pada penegahan ke 73 dan 74 barang bukti yang berhasil diamankan seberat bruto 1.174 gram Methaphetamine itu, dan untuk proses lebih lanjut kedua pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba polda Kepri, Nongsa, Batam.
“Sabu yang dibawa kedua pelaku berasal dari Batam itu, pelaku WP merupakan seorang pengedar dan pemakai, sedangkan JA merupakan Ibu Rumah Tangga dengan seorang anak balita berumur 1 tahun 4 bulan, anaknya juga ikut bersamanya,” pungkas Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe Batam.*