Warga Negara Indonesia bernama Ajeng Yulia (21 tahun), dihukum mati Pengadilan Tinggi Malaysia akhir pekan lalu. Dia tertangkap menyelundupkan tiga kilogram sabu di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Pahang, setelah menjalani penerbangan rute New Delhi-Pahang pada 10 November 2013.
Situs the Malay Mail Online, Senin (2/3), melansir Yulia yang berasal dari DKI Jakarta itu terlihat tenang saat divonis Jumat lalu. Dengan vonis itu, belum diketahui apakah Yulia masih punya kesempatan banding sebelum maju ke tiang gantungan.
Dilansir Bernama, Komisioner Komisi Yudisial Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman mengatakan pembelaan Ajeng tak dapat dibuktikan di pengadilan.
“Tertuduh juga tidak memanggil saksi lain untuk menyokong pembelaannya. Malah berkukuh datang ke Malaysia untuk tujuan melancong,” kata Rahman.
Selama persidangan nyaris setahun terakhir, Yulia mengklaim hanya diperalat oleh kenalannya bernama Stanley, Warga Negara Nigeria. Mereka berkenalan melalui jejaring sosial dua tahun lalu. Yulia lalu kerap berhubungan dengan Stanley untuk belajar bahasa Inggris.
Pria itu menawarkan paket liburan ke India buat WNI yang bekerja sebagai kasir tersebut. Yulia juga ditawari untuk pelesir ke Malaysia sebelum pulang ke Tanah Air.
Yulia mengaku saat hendak berangkat ke Negeri Jiran, Stanley menyerahkan tas bagasi yang lebih besar. Di dalam tas itulah, termuat narkotika sabu-sabu.
“Bagaimana mungkin seorang kasir bisa berpergian ke New Delhi, mengenal orang yang bernama Stanley ini, belajar bahasa Inggris, kemudian terbang ke Malaysia,” tuding hakim.
Jadwal eksekusi tidak disebutkan oleh majelis hakim. Seandainya tidak berbohong, maka kejadian yang menimpa Yulia adalah rekrutmen kurir narkoba yang sudah sering menimpa WNI.
http://www.merdeka.com/