KAMPAR – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perikanan Kabupaten Kampar, Riau, diamankan polisi, Selasa (10/11/2015) siang. Oknum PNS itu diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selain dia polisi juga mengamankan seorang rekannya.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com, oknum tersebut berinisial Sy (34), dan rekannya Za (57). Keduanya diamankan didua lokasi terpisah, siang kemarin. Tak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 19,9 gram sabu (dari Sy) dan 43,32 gram sabu (dari Za).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (11/11/2015) malam, menguraikan, tertangkapnya dua orang itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas, kalau Sy menyimpan serbuk haram itu. “Di rumahnya SP3 Bukit Payung, Tapung, kita menemukan tiga paket sedang sabu yang disimpan di dalam boneka,” katanya.
Selain itu, polisi juga mendapati satu buah alat isap sabu, handphone dan tujuh buah kaca pirek. “Total berat sabu-sabu ini sekitar 19,9 gram,” urainya. “Hari itu juga kita langsung melakukan introgasi dan yang bersangkutan mengaku kalau narkoba didapat dari rekannya (Za),” menurut AKBP Guntur lagi.
Dengan segera, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pengejaran terhadap Za, di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar. “Disana anggota menemukan satu paket besar sabu dengan berat 43,32 gram dan satu unit handphone,” kata Guntur.
Dengan barang bukti itu, polisi langsung membawa Sy dan Za ke kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Riau. “Kita masih akan kembangkan lagi, terkait jaringan mereka, dan darimana mereka mendapatkan narkoba,” tukas Guntur.
Sumber : Goriaucom