Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mempunyai penilaian kriteria situs yang melakukan radikalisme. Juru bicara BNPT Irfan Idris mengatakan pemblokiran situs radikal kepada Kemenkominfo sudah dilakukan analisa dan investigasi.
“Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung ISIS. Serta memaknai jihad terbatas,” kata Irfan Idris di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Sementara di kesempatan yang sama, staf ahli bidang komunikasi dan media massa Henri Subiakto mengatakan, bahwa ada tiga kriteria pemblokiran situs yang diminta oleh BNPT. Pemblokiran itu sudah mematuhi aturan perundang-undangan.
“Sudah dianalisa oleh lembaga yang mengajukan, domain yang digunakan bukan domain Indonesia. Ketiga dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku,” ujar Henri.
Kendati demikian, dia menambahkan ada permohonan normalisasi dari situs-situs yang diblokir. “Ada tujuh situs yang akan dinormalkan kembali yakni, AQLislamiccanter, almustaqbal, arrahmah, panjimas, hidayatullah, salam-online dan gemaislam,” tutupnya.
+
+
http://www.merdeka.com/peristiwa/sempat-diblokir-7-media-islam-segera-dinormalisasi.html