Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memberikan keterangan terkait guru cabul dari Kundur, di Mapolres Karimun, Rabu (3/8)

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang guru di Kundur, dalam kasus pencabulan anak bawah umur. Semua korbannya adalah anak murid pelaku.

Terangka bernama K mencabuli sebanyak 11 anak, namun yang hanya bersedia dimintai keterangan cuma lima korban.

Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam, dan baru terungkap sekarang. Bermula ketika salah seorang siswa dicabuli korban di ruang UKS saat sela-sela jam pelajaran.

Korban kemudian memberitahu kepada seorang guru lainnya, yang dilanjutkan dengan memberitahu kepada orang tua korban. Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada Polisi pada 13 Juli.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia melakukan perbuatan cabul di ruang UKS saat sela-sela jam pelajaran sedang berlangsung.

“Semua korban dijanjikan akan diberi nilai tinggi, sehingga setelah diming-imingi lalu dicabuli dengan alasan akan melakukan terapi,” kata Tony Pantano dalam keterangan resminya di Mapolres Karimun, Rabu (3/8).

Para korban lanjut Tony Pantano, diberikan uang senilai Rp30.000, kemudian makan mie ayam serta diberikan baju kemeja.

“Semua korbannya rata-rata berusia 12 tahun, dan berjenis kelamin laki-laki,” tambah Tony Pantano.

Guru cabul tersebut dikenakan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5000.000.000 (lima Miliar).(*)

Previous articleKetua DPRD Inhil Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice
Next articleAnak 6 Tahun Tewas Tenggelam di Coastal Area