KARIMUN – Seorang kakek berusia 56 tahun bernama Abdul Malik tega mencabuli tigabelas anak dibawah umur, sehingga ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun di kawasan Coastal Area, Kamis pagi (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA: Ayah Tiri Tega Hamili Anaknya Ketika Istri Tidur Lelap
Kasat Reskrim Polres Karimu, AKP Lulik F mengatakan, penangkapan terhadap kakek tua renta itu bermula ketika adanya laporan dari orang tua korban bernama Kus pada Kamis pagi (4/1). Sehingga ditindaklanjuti dan pelaku pun berhasil diamankan.
Peristiwa pencabulan itu dilakukan sejak November 2017 kemarin dan masih terus dilakukan hingga awal Januari ini.
“Menurut pengakuan pelaku sudah mencabuli anak yang kesemuanya berjenis kelami laki-laki sebanyak tigabelas orang,” ucap Lulik.
Kedelapan anak yang dimaksud adalah Bah (12), Kus (13), Bang (14) Di (16), Sis (17), Mok(15), Ris (14) dan Kur (14), dan lainnya.
Modus pelaku dalam menjalankan aksi cabulnya adalah, para korban diiming-imingi sejumlah uang, setelahnya langsung melaukan aksi bejat tersebut.
Polisi masih melakukan pendalama atas kasus tersebut, yang ditengarai masih ada korban lainnya yang tak disebutkan. Polres Karimun pun menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika ada anaknya yang merasa menjadi korban cabul dari Abdul Malik.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat menjaga dan mengawasi anak-anaknya,” tutup Lulik.(*)