ANAMBAS – Muhidi (48), seorang pekerja di perusahaan swasta di Kecamatan Palmatak, saat bekerja, tergulung rantai excavator hingga tewas ditempat, di jalan Payalaman Putik, Sabtu, (23/11/19).
Kejadian maut bermula ketika almarhum saat pemindahkan alat berat Excavator merek Komatsu PC 200 ke lokasi lain. Korban hendak membetulkan tali yang melingkar pada ban rantai Alat berat tersebut, operator Hi (23) sedang mengemudikan Excavator tersebut, diduga lalai dalam keamanan rekan kejanya yang sedang mengawasi tali keamanan aspal jalan agar terhindar dari kerusakan rantai Alat berat tersebut, hingga menyebakan nyawa Muhidi melayang.
Pantauan media ini Muhidi meninggal dunia di akibatkan Adanya kelalaian Operator dan juga kurang Komunikasi Pihak Perusahaan ke pihak polisi,
“Pihak polisi sampai detik ini tidak pernah mendapat telpon maupun surat bahkan ucapan dari pihak perusahaan untuk, mengawal alat berat Excapator,” kata Gunawan.
Lajutnya, bahwa pihak perusaahan juga perlu meminta pengawalan untuk memindahkan alat berat, guna untuk menjaga keselamatan pengguna jalan umum.
“Kami akan mengecek surat surat sertifikasi yang lain seperti surat yang mungkin dibutuhkan dalam penyelidikan pihak polisi, karna Hi (23) Hanya mempunyai SIM Bl,” tukasnya
Operator alat berat harus memiliki 1 SIM dan 2 surat yaitu, Surat Izin Operator (SIO) dan Surat Izin Alat (SIA), karena ini wajib dimiliki oleh Operator karena ini sertifikat kelayakan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan kerja (SMK3) berdasarkan UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker no.PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkut dan angkat.
Saat ini terduga kelalaian di amankan di Polsek Palmatak demi penyidikan lebih lanjut, pihak Polsek juga akan menangani kasus kecelakaan kerja ini dengan penuh pengkajian dan pendalaman demi penegakan hukum di wilayah Polres Anambas.*