INHIL,- Seorang pria inisial A (30) warga Tempuling diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil jajaran Polda Riau saat patroli Blue Light, pada Sabtu malam (11/3).

 

Ia bersama barang bukti sebilah pisau diamankan di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil,

 

“Pada Sabtu malam saat kegiatan patroli bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas, kami mencurigai A ini membawa senjata tajam,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.

 

Benar saja saat digeledah, A membawa senjata tajam yang diselipkan dipinggang.

 

“Setelah diinterogasi, A mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik nya,” terang Kasat Reskrim.

 

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum Selanjutnya.

 

A sendiri melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No.12 Tahun 1951.

 

“Ancaman hukuman bisa maksimal penjara 10 tahun penjara,” imbuhnya.

 

Pihak kepolisian Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).

 

“Saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang. Jadi mari sama-sama menjaga Kantibmas di lingkungan kita masing-masing agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif,” imbaunya.

Previous articleSerda M Pasaribu Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Lokal dan Pembahasan Teknis Penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan Enok 
Next articleSekda Tutup Turnamen Old Crack PWI Asahan 2023