ANAMBAS – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial WN (23) diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Ironisnya, Pelaku masih memiliki hubungan saudara atau abang sepupu korban yang berasal dari Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Rifi. H Sitohang menjelaskan kronologi aksi bejat itu berawal ketika korban yang berusia 15 tahun berada di rumah sendirian hendak ingin mandi.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Saat kejadian, korban yang tinggal bersama bibinya ketika itu sedang sendirian, lalu hendak ingin mandi sore. Korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah, namun pelaku malah mengunci pintu dari dalam dan tidak keluar,” jelas Kasat Rifi kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi, Senin (20/06/2022).

“Dalam kesempatan itu, ketika korban ingin masuk kamar mandi, pelaku mengikutinya dan melakukan pelecehan persetubuhan di dalam kamar mandi,” sambungnya.

Kata Dia, kejadian itu pada tanggal 13 Juni 2022 kemarin. Sejak itu, korban terjadi perubahan sikap dan perilaku, yang mana korban menjadi murung dan pendiam sebelum keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Ketika tahu ada yang berubah dari korban, maka keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengaku bahwa Ia telah dicabuli oleh saudaranya sendiri. dan setelah itu, pihak keluarga membuat laporan kepada pihak Kepolisian,” sebutnya.

Saat ini, korban mengalami depresi dan terguncang karena kejadian yang dialaminya.

“Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang,” ujarnya.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Akibat perbuatannya, Pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar 5 Milliar Rupiah.*

Previous articlePAUD Ariqa Fatina Desa Sialang Panjang Melepas Siswa Siswi Angkatan VIII T.A 2021/ 2022
Next articleHUT Ke-14 Kabupaten Kepulauan Anambas, Disdukcapil Buka Layanan Kependudukan Di Kantor Camat Kute Siantan