ANAMBAS – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkapkan pelaku berinisial (PM) dengan usia 19th, kerap melakukan pencurian. Kali ini PM dibuktikan dengan alat bukti kamera CCTV dan korban merasa resah lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung mengatakan, tersangka tersebut pelaku tunggal dan dibuktikan dengan alat bukti yakni kamera CCTV dan laporan dari korban.

Kini tersangka telah diamankan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas. Pelaku melakukan secara tunggal,” ungkap Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung ketika menyampaikan press rilis bersama sejumlah awak media, Kamis (28/10/2021).

Tersangka ini diduga sudah membuat resah korban sehingga korban membuat laporan ke pihak Polres Kepulauan Anambas. Dari pemantauan kamera CCTV pihak penyidik lebih mudah mencari tersangka.

“Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun dengan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik,” ucapnya.

Tersangka juga mengungkapkan, nilai hasil pencurian mencapai Rp 16 juta dan sejumlah alat bukti lainnya. Lokasi kejadian diantaranya di salah satu pemilik warung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K menghimbau kepada pemilik toko seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas agar melengkapi perlengkapan keamanan seperti kamera CCTV.*

Previous articleHUT Ikatan Doktor Indonesia Ke-71, IDI Cabang Inhil Salurkan Sembako Kepada Yayasan Pusaka Pondok Bhakti Lansia
Next articleWarna Air Laut Keruh Berlumpur, Masyarakat Lubuk Kutuk Penambangan Timah KIP Armada Jeihan Nabila