TANJUNGPINANG – Seorang residivis bernama STM (22) harus kembali berurusan dengan polisi lantaran melarikan sepedamptor milik temannya, yang tengah parkir di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pertengahan Januari kemarin, Rabu (17/1) sekira pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda M. Pakpahan mengatakan, atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanjungpinang yang mengaku kehilangan sepedamotor jenis Kawasaki Kaze dengan nomor polisi BP 6328 KG, sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Saat dalam proses penyelidikan, rupanya pelaku dikabarkan telah berencana akan melarikan diri keluar pulau, dengan menaiki kapal Pelni dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,” ujar Pakpahan, Selasa (6/2).
Beruntung petugas pun dengan cepat mengendus keberadaan pelaku sebelum keluar pulau, sehingga berhasil ditangkap berikut barang bukti sepedamotor milik temannya.
STM menurut Pakpahan, merupakan seorang residivis yang belum lama ini keluar dari tahanan atas kasus yang sama, yakni mencuri sepedamotor, namun kali ini perbuatan tak terpuji itu kembali diulangi sehingga lagi-lagi berurusan dengan Polisi.
Tindakan yang dilakukan tersangka juga karena kondisi sepedamotor yang dicurinya mengalami kerusakan pada bagian kunci, sehingga dengan mudah dicuri. STM pun terancam pasal pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman empat tahun penjara.(*)
BACA: 16 Pelaku Maling Motor di Batam