ASAHAN – Dugaan perampasan kendaraan oleh Debt Collector PT Adira Finance Credit berujung Ke Polisi. Pemilik Kendaraan, Ridwan Lase (44), warga dusun IV Desa Sei Silau Tua kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, merasa tidak senang, kendaraan yang dikendaraai ponaannya itu diduga ditarik paksa oleh pihak Adira Finance, diduga tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Ridwan Lase melalui kuasa hukumnya, ADV.M.I.Tandjung.S.H.,M.H, menerangkan, pengambilan paksa Mobil Pick UP Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BK3155VA, dilakukan Debt Collector berjumlah empat orang di Brastagi Kabupaten Tanah Karo, Rabu silam, 07 Juni 2023.

“Pengambilan paksa Mobil Pick UP Grand Max tersebut pada saat itu dikendarai oleh Anak dari Ridwan Lase, Andi Kurniawan. Saat Andi ingin mengambil Jaket di mobil tiba-tiba ada yang mengikuti, setelah diketahui mereka adalah Debt Collector, dan saat itulah terjadi eksekusi Saat mobil parkir dipinggir jalan,” ujar Tandjung, Jumat, (16/06/23).

Ridwan Lase juga menjelaskan kepada kuasa hukumnya, “mobil saya memang sudah menunggak 2 bulan dengan angsuran Rp.4,186,000, Biasa kalau menunggak telat bayar itu biasanya di kasih surat Somasi, tetapi ini mobil langsung di ambil paksa dan saya mencoba untuk berdamai oleh pihak Debt Collector yang berinisial RN selaku Head Collection di PT Adira Finance Kota Kisaran, tetapi oleh pihak RN tidak mau minta damai, damai di kantor,” ujar Ridwan.

“Waktu ditelpon pertama saya  diminta angsuran 9 bln tambah lagi jasa penarikan. Angsuran saya menunggak aja 2 bulan kenapa harus 9 bulan harus saya bayar, dan dikenakan uang penarikan. Jadi saat ditelpon yang kedua kalinya, RN bersikukuh minta harus dilunaskan baru bisa mobil dikembalikan,” ujarnya.

Ridwan Lase bersama kuasa hukumnya ADV.M.I.Tandjung, S.H,.MH mendatangu Markas Polisi Daerah Sumatera utara (Mapolda Sumut) untuk membuat laporan atas dugaan pengambilan unit secara paksa. Dan dengan laporan korban, bersama kuasa hukum dan crew diderima oleh Polda Sumut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/714/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa Hukum kembali menabahkan, pengambulan unit diduga secara  paksa sebelumnya tidak memberi peringatan terlebih dahulu.

“Diduga diambil paksa sedangkan tertunggak masih 2 bulan angsuran, Saat penarikan tidak ada dibekalin surat penarikan kendaraan dari PT Adira, dan Ridwan Lase tidak ada meneken surat tersebut. Setelah di Ambilnya mobil tersebut baru lah ada surat pemberitahuan Surat Somasi Mobil bahwasanya mau dilelang itu pun surat datang dihari senin tanggal 12/6/2023.(*)

Previous articlePeringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Inhil Gelar Donor Darah
Next articleMeskipun Libur, Babinsa Satuan Koramil 06/KTM Terus Gencarkan Patroli Dalam Rangka Antisipasi Karhutla