Inhil – 243 unit handphone, lima kamera digital dan satu leptop bermerk berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Inhil, dari tersangka sepasang suami-istri, di Pelabuhan Pelindo Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, beberapa waktu lalu.
Sepasang suami-istri itu, yang diketahui berinisial DK (48) dan S (44) hanya bisa tertunduk lesu membelakangi wartawan menggunakan baju orange saat dihadirkan oleh pihak kepolisian pada Press release di Aula Rekonfu Polres Inhil, Selasa (31/5/22).
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan mengatakan, bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
“Ketika transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan langsung ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan 2 buah koper, 3 tas dan 2 bungkusan plastik yang di turunkan oleh porter pelabuhan dari SpeedBoat yang berisi ratusan hp dan kamera serta 1 buah leptop,” tukasnya.
“Kedua orang ini hanya sebagai kurir yang di gaji oleh pemilik barang sebesar Rp. 2.500,000,00,- dan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan,” sambung Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Libert Nainggolan.
Untuk tindak lanjutnya, sejauh ini, Kata Kapolres pihaknya masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap pemilik dan penadah barang-barang ilegal tersebut.
Terakhir Kapolres menuturkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar 2 milyar.*