Anambas – Telah dilakukan serah Terima Dokumen, BAP, barbuk kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam BD 98116 TS dan ABK dari Komandan KRI Teuku Umar 385 Letkol Laut (P) A. Rajab. B. A kepada Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rachmad Ibrahim, S.T., M. Si. didampingi oleh perwira staf dari Lanal Tarempa dan KRI TUM 385, Sabtu (30/03/2019).
Kapal Ikan Asing (KIA) yang memiliki nomor lambung BD 98116 TS berbendera Vietnam berwarna biru dan hijau ini pun tidak memiliki bentuk layaknya kapal ikan asing Vietnam yang sudah ditangkap oleh KRI pada umumnya. Bila lazimnya memiliki tripod pada haluannya namun pada kapal yang ditaksir memiliki bobot berkisar 80 hingga 100 Gross Ton itu tidak ada, tapi pada haluannya memiliki alat semacam crane untuk alat mengangkat jaring.
Proses penangkapan kapal dengan 13 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam itu dilakukan pada tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 dini hari di sekitar landas kontinen ZEE barat laut, atau di sebelah utara Rig Anoa, yang cukup dekat dengan perairan Vietnam dan Malaysia.
Ketika didekati kapal BD 98116 TS tidak menyadari kalau KRI Teuku Umar sudah mendekat di lambung kanan kapal. Saat hendak ditangkap, kapal ikan asing ini pun terekam kamera sedang melakukan kegiatan menarik jaring.
Diduga bahwa kapal kemungkinan baru berangkat dari tempat asal serta baru melaksanakan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Dari delapan palka yang ada, empat diantaranya isinya masih berupa es batu yang terbilang baru, termasuk pasokan bahan makanan untuk awak kapal ikan asing ini. Sejauh ini, belum ada ditemukan barang-barang berbahaya.
Untuk sementara KIA BD 98116 TS yang diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa memiliki ijin (Illegal Fishing) dikenakan pelanggaran pasal 93 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan selanjutnya kapal BD 98116 TS dikawal untuk diamankan di Dermaga Tanjung Lanal Tarempa, sedangkan 13 orang ABK termasuk nahkoda dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil seluruh ABK termasuk sehat selanjutnya diamankan di Sel Tahanan Denpomal Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut.*