Anambas – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas akan memberikan kelonggaran dalam penanganan Covid-19 di Anambas sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar usai rapat penanganan Covid yang dilaksanakan di ruangan rapat lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (14/6/2022).

“Kita mengacu pada instruksi pusat, yang mana penanganan Covid sudah ada kelonggaran, akan tapi tetap selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ucap Sahtiar.

Dirinya mengatakan, untuk penerapan Prokes masih seperti biasa dan mengikuti instruksi yang ada tentang menggunakan masker.

“Prokes dalam hal ini memakai masker ketika berada didalam ruangan dan keramaian baik itu ditingkat Kabupeten, Kecamatan, dan Desa,” katanya.

Sahtiar menjelaskan, untuk kelonggaran yang akan diberlakukan di Anambas terkait Covid, dirinya dan Tim Gugus akan membuat Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan penyemprotan Desinfektan yang dilakukan di pelabuhan, yang mana nantinya tidak ada lagi penyemprotan.

“Kita melihat pelaksanaan penyemprotan khususnya di pelabuhan dan pintu-pintu masuk di pelabuhan ini sudah tidak efektif lagi, maka kami dari Tim Gugus sepakat untuk meniadakan lagi. Namun pelaksanaan pengecekan suhu tetap kita lakukan bagi penumpang Laut dan Udara, termasuk juga turis yang akan masuk di Anambas dan itu akan kita buatkan edaran nantinya”, jelas Sahtiar.*

Previous articleBea Cukai Batam Galakkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Dan Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Next articlePemda Anambas Gelar Rakor Pencegahan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Hewan Ternak